Seputar Info - Fredich Yunadi mantan pengacara Setya Novanto yang sekarang di tetapkan sebagai tersangkah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Fredrich melakukan pencgahan atau menggagalkan penyelidikan Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP-e.
Mahfud MD yang merupakan pakar hukum mengatakan jika Fredrich melakuakan penghalangan atas penyelidikan kasus Setya Novanto maka bisa di jerat hukuman.
"Apabila menghalangi dalam penegakan hukum maka untuk hukuman bisa dikenakan minimal tiga tahun penjara," uajr Mahfud di komplek Kepatihan Yogyakarta.
Mahfud juga mengatakan dalam Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002, apabila ada orang yang berusaha menghalangi KPK dalam penyelidikan, maka KPK berhak menjerat siapapun atas kasus korupsi. Agen Domino
Tegas Mahfud, apabila profesi Fredrich sebagai pengacara, bukan suatu alasan untuk melaksakan profesi agar bisa menjauhi proses dari hukum klien. Apabila profesinya memembuat rugi negara maka tidak bisa di benarkan.
Mahfud juga mencontohkan kasus korupsi yang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Akil Mochtar. Apabila dia berprofesi sebagai hakim konstitusi maka harus menjalankan proses hukum dalam pengadilan, meskipun harus menjalani sidang etik yang dapat memutuskan untuk di pecat dari profesinya mauapun jabatan.
"Kasus seperti ini tidak bisa berlindung dari profesi, hukumnya tetap berjalan dan sidang etiknya tetap jalan. Keduanya berbeda dalam hukum," ucap Mahfud.
Ketika Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, KPK justrus menangkap adanya kejanggalan pada saat dokter memberikan penanganan dalam medis. Hal ini di tanggap oleh KPK bahwa Bimanesh dan Fredrich membuat data palsu.
"Kami juga mengatakan bahwa semua harus melakukan pemeriksaan dari pengacara, dokter, pengawal, sopir mungkin saja ada unsur konspirasi," lanjutnya. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar