Ali Akbar Sebagai Rekrut Kurir Sabu, Hukuman 20 Tahun penjara - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Ali Akbar Sebagai Rekrut Kurir Sabu, Hukuman 20 Tahun penjara


Seputar Info - Terbukti salah, Ali Akbar yang juga melibatkan diri untuk melakukan pengiriman sebanyak 30 kg sabu berasal dari Aceh menuju Medan. Dia merupakan warga Desa Geullanggang Teungoh, Aceh. Sekarang dia di jatuhkan hukuman penjara 20 tahun lamanya serta dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan lamanya.

Ali Akbar dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan di ketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negri (PN) Medan pada Senin (22/1). Yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan suatu kasus yang sudah di atur dalam perencanaan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Agen Domino

Ali Akbar juga sudah terbukti bersalah karena sudah menjadi perantara serta perdagangan obat narkotika dalam golongan I. "Hukuman di jatuhkan kepada Ali Akbar dengan pidana hukuman penjara 20 tahun serta denda 1 miliar subsider kurungan 4 bulan," ujar Tengku Oyong.

Majelis juga menjatuhkan hukuman akan tetapi lebih rendah dari pada tuntutan. Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga mengatakan bahwa untuk  Ali Akbar diberikan hukuman seumur hidup.

Dari kasus ini Ali Akbar sudah pernah di tangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada saat di ruamhnya. Dengan peran sebagai merekrut orang untuk di jadikan kurir untuk membawa sabu seberat 30 kg. Agen Domino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya