AJI Mengatakan Datangnya FPI Ke Kantor Tempo Merupakan Suatu Intimidasi Kebebasan Pers - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

AJI Mengatakan Datangnya FPI Ke Kantor Tempo Merupakan Suatu Intimidasi Kebebasan Pers


Seputar Info  - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merupakan suatu bentuk ujuk rasa dalam bentuk intimidasi yang dilaksanakan oleh massa Fornt Pembela Islam (FPI) saat di Kantor Tempo berada di Jalan Palang Merah8 Jakarta Selatan pada Jumat (16/3).

Apabila FPI keberatan dengan karikatur yang sudah dimuat dalam Majalah tempo pada edisi 26 Februari 2018, jika ingin menyampaikan seharusnya melalui hak jawab, hak koreksi, ataupun melakukan pengaduan kepada Dewan Pers, seperti yang kita ketahui sudah diatur dalam Undang-Undang Pers.

"FPI telah melakuakan aksi di depan kantor media massasuatu bentuk intimidasi, tekanan, serta sudah mengancam kebebasan dari pers. Maka dari itu hal tersebut bisa membuat suatu efek ketakutan di lingkungan jurnalis maupun media yang menunjukan bentuk sikap yang kritis serta independen. Untuk hari ini Tempo yang didemo, tidak menutup kemungkinan di media yang lain juga akan didemo di lain hari pada saat membuat suatu karya jurnalistik dalam bentuk kritis kepada suatu kelompok di masyarakat," ujar Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim dalam suatu diaran pers pada Jumat (16/3). Agen Domino

Dalam gambar animasi dalam bentuk seorang laki-laki mengenakan jubah putih yang duduk dihadapan seorang perempuan. FPI menduga kalau laki-laki tersebut yang 'tak mau pulang' merupakan seorang pimpinan FPI Rizieq Shihab, yang masih tersandung dengan hukum sehingga masi berada di Arab Saudi. AJI Jakarta juga mengatakan bahwa animasi tersebut sudah di lindungi UU Pers.

"Jelas tidak melakukan kriminal," ujar Nurhasim.

AJI Jakarta menjelaskan bahwa apa yang dilakukan FPI tersebut, mereka tidak paham akn Undang-Undang Pers. Dengan cara mengumpulkan massa agar media terpaksa mengakui suatu kesalahan dalam karya jurnalistik merupakan sikap yang tidak demokrasi serta tidak memberi kebebasan kepada pers. " Untuk menentukan apakah suatu karya jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak, itu merupakan hak Dewan Pers, bukan pihak lain," kata Nurhasim.

AJI juga menjelaskan Tempo sudah melakukan fungsi dari pers itu dengan sebaik-baiknya, yang digunakan untuk mengontrol sosial (Pasal 4 UU Pers), mengembangkan suatu pendapat umum yang diambil dari informasi secara tepat, akurat serta benar, sehingga juga dilakukan pengawasan, kritik, sampai suatu saran yang juga berkaitan dengan kepentingan umum. Apa yang di sampaikan AJI, bahwa media Tempo melakukan suatu penegakan nilai demokrasi, memajukan terciptanya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan (Pasal 6).

Maka dari itu, Koordinator Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menyampakain bahwa aksi tersebut menciptakan suatu tujuan agar mengintimidasi media massa, yang sepatutnya tidak dilakukan lagi oleh masyarakat di masa yang akan datang. "Jika memiliki perseteruan dengan pers seharusnya mengambil jalur sudah ditentukan Undang-Undang Pers, membuat hak wajib, hak koreksi, maupun adukan ke Dewan Pers," jelas Erick. Dan Media juga wajib memuat segera hak wajib dan mengkoreksi yang telah disampaikan pihak yang telah dirugikan. Agen Domino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya