Seputar Info - Seorang warga Balikpapan Barat, BW (32) terciduk oleh BNN saat di kota Balikpapan, yang tujuan saat itu ingin menjual 250 butir ekstasi, yang tempat kejadian masih berada di lingkungan rumah sakit yang ternama di kota Balikpapan. Dan saat ini sedang dalam bui tahanan BNN.
"Sebanyak ratusan butir ekstasi dengan dugaan akan ddi edarkan di Balikpapan," uajr Kepala BNN kota Balikpapan Kompol Muhammad Daud pada Rabu (14/3).
Pergerakan dari BW terus saja dipantau oleh polisi. Akhirnya info yang di dapat akan melakukan transaksi dengan ekstasi ratusan butir terjadi juga. Sehingga polisi menciduk BW yang sudah melakukan transaksi di sekitar lingkungan rumah sakit yang ada di Jalan MT Haryono.
"Ada warga sekitar yang menginfokan, adanya transaksi di lingkunagn rumah sakit," jekas Daud. Agen Domino
Tim BNN tetap saja melakukan pengamatan terhadap BW sampai dia diciduk oleh tim BNN sampai BW di geledah. Saat itu juga BW tak berdaya dalam penyergapan dan mengeledah seluruh badan sampai barang bawaan.
Dengan kelihaian dari petugas , ada sebanyak lima kaleng cat kecil yang di masukan ke kantong plastik juga di periksa. Akhirnya didapati sebanyak lima plastik dengan isi narkoba dengan jenis ekstasi, dengan ditiap plastik diisi 50 butir ekstasi. Jika di jumlahkan maka seleurnya memiliki sebanyak 250 butir . "Kami membawa barang bukti yaitu ekstasi, kendaraan bermotor serta dua ponsel yang sudah kita amankan," lanjut Daud.
melalui penjelasan Daud, akan dipastikan bahwa yang di bawa adalah ekstasi, maka di lakukan pengecekan oleh petugas menggunakan narco test. "Yang di dapat hasil positif, memiliki kandungan aphetamine. Benar, itu adalah ekstasi yng sudah masuk dalam golongan 1 dengan daftar golongan 1yang sudah di cantumkan dalaam Undang-Undang (UU No35/2009)," tambahnya.
Dan akhirnya BW di amankan ke markas BNN di kota Balikpapan. Serta apa yang di katakan Daud bahwa kasus tersebut akan terus dikembangkan, agar bisa mengetahui siapa pemasok untuk BW. Yang akn diterima BW, akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamanya akan di hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Daud. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar