Berita terkini - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah membekuk Teza Iriawan alias Eza (23) , pelaku yang menodongkan senjata api airsoftgun mengaku hanya untuk menakut - nakuti p[engemudi lain , karna dirinya ingin keluar dari pintu tol dengan terburu-buru.
Kanit I Subdit Resmob Direskrimim Polda Metro Jaya mengatakan bahwa "tersangka Teza agar keluar dahulu dari pintu tol" , Senin (2/4).
Tersangka juga mengakui bahwa aksi koboinya itu baru pertama kali dia lakukan. Namun polisi masih mendalami kasus ini , "kami dan tim akan mengecek,"Ujar malvino. Agen Domino
Polisi juga menemukan sepucuk airsoft gun dan berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya , yaitu berupa enam butir peluru , dan amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter, beserta kartu anggota Perbakin atas nama Edwin.
Dalam kasus ini tersangka teza dikenakan Pasal 1 ayat (1)
UUD Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepimilikan Sentaja Api dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Agen Domono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar