2 Warga Bekasi terciduk karena menjual miras di bulan Ramadan - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

2 Warga Bekasi terciduk karena menjual miras di bulan Ramadan



Seputar Info  -  Dua orang warga Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual minuman keras di bulan Ramadan. Polisi menangkap ke dua tersangka yang menjual miras tanpa memiliki ijin jual minuman keras dari Pemerintah Kota Bekasi. Agen Domino

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada penjual miras tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, keduanya adalah Silalahi yang di tangkap di rumahnya di pengasinan Rawalumbu, sedangkan Vinsensius di tangkap di Pondok Timur Indah 2 Mustikajaya.

"Kami menyita ribuan botol minuman keras dari kedua tersangka," kata Jarius di Bekasi

Secara rinci dari tersangka Silalahi polisi menyita bir angker 7 karton berisikan 84 botol, bir hitam Guiness 2,5 berisikan 40 botol. Sedangkan di Vinsensius Evando, yaitu bir angker 59 karton, bir angker stout 25 karton, dan bir Guinnes 6 karton.

Pada kasusnya kedua pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 106 UU RI no.7 tahun 2004 tentang perdagangan. Agen Domino

Tersangkla juga dihukum penjara paling lama 15 tahun dengan pasal 9 ayat (1) Jo pasal 10 Perda Kota BekasiNo.17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian miras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya