![]() |
| Mantan presiden LSM hijau menanti pengadilan atas dugaan kasus pelecehan seksual |
“Kami telah mengirim tersangka, bukti dan dokumen ke Kantor Kejaksaan Kalimantan Timur,” juru bicara Polisi Kalimantan Timur, Kombes. Ade Yaya Suryana mengatakan pada hari Sabtu.
Pandu sebelumnya ditahan selama 120 hari di Polda Kalimantan Timur mulai Desember tahun lalu hingga 16 Maret.
Namun setelah meninjau dokumen kepolisian tentang kasus tersebut, kantor kejaksaan mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan kurangnya bukti. Panda kemudian dibebaskan dari tahanan.
Pengacara Pandu, Ahmed Mabrur Tabrani, mengatakan sidang akan dilakukan minggu depan tetapi tidak menentukan tanggalnya.
Pandu, mantan presiden Generasi Hijau, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak laki-laki di beberapa kota berbeda dalam kapasitasnya sebagai pemimpin LSM saat itu, yang menyelenggarakan acara untuk siswa sekolah dasar dan menengah untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan lingkungan.
Pada bulan Februari tahun lalu, ketika tuduhan terhadapnya belum dipublikasikan, Generasi Hijau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk acara “jambore hijau nasional”. Pandu mengatakan dalam siaran pers pada saat itu Generasi Hijau telah mencapai lebih dari 2 juta anak muda.
Laporan mengatakan Pandu hampir menyelesaikan gelar sarjana dalam Ilmu Komunikasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Sebagai seorang aktivis yang produktif, ia juga mengajukan permohonan beasiswa di sebuah universitas di Inggris ketika para korbannya yang dituduh berbicara. Agen Poker




Tidak ada komentar:
Posting Komentar