Seputar Info - Abdul Kawi alias Ade dan Syarifudin alias Din yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 134,3 kg, lolos dari hukuman mati. Hakim mengganjar keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. Agen Domino
Abdul Kawi dan Syarifudin dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman tersebut di jatuhkan oleh majelis haki yang di ketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negri (PN) medan. Keduanya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana tanpa hak dan melanggar hukum.
Dengan keputusan hakim, kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati. Yang sebelumnya Jaksa Penuntun Umum (JPU) mattias meminta keduanya dijatuhi hukuman mati.
Terhadap putusan yang di jatuhi , kedua tersangka yang di dampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal tersebut akan di laporkan dulu kepada pimpimnannya. Agen Domino
Pada 31 Agustus 2017, tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskirm Polri menangkap Syarifudin di kamar hotel nomo 8 Hotel Green Alam Indah. Pemeriksaan di lakukan ke showroom mobil UD, kemudian polisi menemukan sabu seberat 134,3 kilogram.
Kemudian polisi menangkap Abdul Kawi di lobby Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Medan. Abdul kawi pun mengakui keterlibatannya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar