Seputar Info - MI Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Solok ditangkap oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Agen Domino
MI yang menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Solok diringkus karena terindikasi meminta "uang pelicin" untuk mempelancar urusan sertifikat tanah.
"Kami menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6 juta dari orang yang berurusan dengannya yang berinisial LY," ungkap Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry irawan.
Ferry juga mengatakan, pelaku diduga telah sering melakukan hal serupa. Hal tersebut dibuktikan dengan di temukannya banyak sertifikat tanah yang berada di rumah tersangka. Agen Domino
MI dijerat dengan pasal 12 huruf e jo Pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar