![]() |
| Penggugat Bukit Duri memenangkan pertempuran hukum melawan penggusuran |
Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding yang diajukan oleh salah satu terdakwa, Kantor Pengendalian Banjir Ciliwung-Cisadane (BWSCC), kata pemimpin komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi pada hari Senin.
Para penggusur diberitahu tentang putusan oleh petugas pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena baik warga maupun pengacara mereka telah diberi salinan putusan banding, Sandyawan mengatakan.
"Kami akan mendapatkan salinan putusan besok," kata Sandyawan seperti dikutip oleh Seputar Info.
Putusan pengadilan tinggi menyusul kemenangan aksi kelas penggusuran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
Pemerintah Jakarta, di bawah mantan gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mengusir penduduk Bukit Duri pada 12 Januari 2016, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan Sungai Ciliwung untuk lebih mengurangi banjir di kota. Agen Poker




Tidak ada komentar:
Posting Komentar