Polisi tetap 8 mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Polisi tetap 8 mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu



Seputar Info - Jajaran Sub Direktorat harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang yang merupakan sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen-dokumen. Agen Domino

Dalam gugatannya ke Pemprov DKI, para tersangka menggunakan sertifikat dan akte jual beli paslsu untuk mengklaim tanah dengan luas 29.40 meter persegi milik Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta yang berupa Samsat Jakarta Timur.

Tersangka S,M,DS,IR,YM,ID,INS, dan I menggugat Pemprov DKI Jakarta untuk mendapatkan  ganti rugi senilai Rp 340 miliar dari total aset yang berupa sebidang tanah dengan luar 2,9 hektar yang sudah menjadi Samsat sebesar Rp 900 miliar.

Pada tahun 1985 Pemprov DKI membeli sebidang tanah yang kemudian di bangun gedung Samsat Jakarta Timur denga sertifikat kepemilikan atas nama J. Yang kemudian tahun 1992 status sertifikat tersebut telah berubah menjadi hak pakai dan Pemprov DKI sebagai pihak berwenang atas tanah tersebut. 

Namun pada tahun 2014 ada segerombolan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menggugat Pemprov DKI ke Pangadilan Jakarta Timur." jelas Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Merto Jaya AKBP Ade Ary Syam.

Modus tersangka di ketahui ketika Badan Pertanahan Negara ( BPN) kanwil DKI menyatakan palsu atas berkas berkas yang berupa sertifikat tanah. Agen Domino

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersbut menjadi tersangka yang di kenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 tentang Pemalsuan Akta Otentik, Pasal 266 KUHP menempatkan keterangan paslu kedalam sesutau ake autentik juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman 6 tahun penjara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya