Seputar Info - Dua lubang peluru yang bersarang di ruangan milik anggota Fraksi Gerinda Brigjen Purn Wenny Warouw dan Bambang Hersi Purnama di Gedung DPR merupakan kejadian ketidak sengajan. Agen Domino
Pihak kepolisian langsung menetapkan 2 orang berinisial IAW (32) dan RMY (34) yang di duga pelaku penembakan yang berada di Gedung DPR RI.
Kedua penembak merupakan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang sedang melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan. Senjata yang di gunakan berjenis Glock 17 dan AKAI costum
Keduanya di tetapkan menjadi tersangka karena telah lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya merupakan pegawai negri sipil di Kementrian Perhubungan.
Dalam hal tersebut kasus penembakan harus menyelidiki lebih dalam motif dari pelaku penembakan peluru nyasar di PDR. Jika benar ada perencanaan dan kesengajan menembak di mungkinkan pengenaan ancaman hukuman mati.
Hasil pemeriksaan serpihan peluru yang berada di Gedung DPR sangat identik dengan senjata Glock 17 yang di pakai dua tersangka pada saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan.
Tersangka IAW dan RMY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar