Sebanyak 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut di musnahkan dengan cara di bakar - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Sebanyak 56 ribu batang pohon ganja di Madina Sumut di musnahkan dengan cara di bakar



Seputar Info - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang mengungkap adanya ladang ganja dengan luar tujuh hektare yang terdapat  56 ribu batang pohon ganja di dalamnya berada di Pegunungan Aek Nabara,Penyabungan Timur,Madina,Sumatera Utara. Agen Domino

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menyatakan dari temuannya anggotanya menangkap pemilik ladang bernama Iran Nasution (23) dengan barang bukti ladang ganja dengan luas tujuh hektare dan 56 ribu pohon ganja serta 400 gram biji ganja untuk di tanam.

Iran terbukti bersalah karena telah melakukan kegiatan yang sangat menyayangkan bagi orang lain dengan memanfaatkan ladang tujuh hektar untuk menanam pohon ganja dengan jumlah 56 ribu pada Pegunungan Aek Nabaro.

Dari hasil pengembangan tersangka Iran, polisi berhasil mengetahui pemilik ladang yang sebenarnya bernama Wak Man alias Minan dan Imal. Iman mengaku kepada polisi bahawa dirinya hanya mengurusi ladang dan juga sekaligus sebagai pengedar.

Polisi juga mengetahui ladang tersebut di bagi menjadi dua bagian, 2 hektare milik Minan dan 5 hektare sisanya milik Imal yang dimana di tanami 56 ribu pohon ganja.

Pada temuannya 150 pohon ganja di bawa yang di jadikan sebagai barang bukti bahwa adanya lahan ganja yang sangat besar dan sangt banya itu.

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta anggota TNI dan jajarannya yang di pimpin oleh Brigjen Eko Daniyanto memusnahkan seluruh pohon ganja yang tumbuh dalam ladang seluar 7 hektare. Agen Domino

Pemusnahan tersebut berlangsung pada ladang ganja yang di temukan di Pegunungan Aek Nabara dengan cara membakar seluruh pohon yang di temukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya