Seputar Info - Marlina Astika (30), merupakan warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan polisi. Dengan dugaan dia mencuri kartu ATM yang sudah menguras uang yang ada di tabungan temannya, Ria Nadia (22) dan hanya disisakan tinggal Rp 90.000. Dengan uang tersebut Marlina membeli perhiasan menggunakan uang tersebut.
Marlina diamankan saat dirumahnya pada Selasa (6/11) siang hari. Tiga hari sebelumnya pada Sabtu (3/11). Ria yang datang kerumah Marlina untuk dibelikan minuman yang beralkohol, agar bisa mabuk bersama di rumah Marlina.
"Benar, MA (Marlina) mengetahui PIN ketika RN (Ria Nadia), minta tolong agar membeli minuman alkohol dan mengambil uang di ATM punya korban. Kegiatan mereka agar melakukan pesta alkohol sambil berkaroke di rumah MA," jelas Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegera, AKP Damus Asa pada Kamis (8/11). Agen Domino
Pesta alkohol selesai juga, Ria yang ketiduran di rumah MA. Seharian kemudian pada Minggu (4/11) pagi hari, Marlina terbangun serta mengambil kartu ATM Ria, yang diletakan diluar tasnya. Ketika siangnya, Ria keluar pergi berbelanja ke pasar.
"Pelaku MA yang sudah mengambil ATM korban RN, akhirnya ke ATM BRI untuk menguras semua uang di Jalan Cut Nyak Dien, sebanyak 5 kali dari penarikan ATM," ujar Damus.
"Pelaku mengambil uang dengan menarik Rp 1 juta sebanyak 4 kali, kemudian Rp 400.000 dan yang dia sisakan hanya Rp 90.000 dalam ATM. Maka itu tadi, pelaku yang ingat nomor PIN ATM korban ketika membeli miras," jelasnya.
Ketika pulang kerumah, dan mencurigai kartu ATM-nya yang sudah hilang dicuri. Sehingga Ria melapor kepada polisi pada Senin (5/11). Ketika saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang, dari rekaman CCTV pada ATM dan dari Transaksi kartu ATM Ria. Pelaku Marlina akhirnya diamankan dengan dugaan telah membelanjakan uang untuk membeli perhiasan.
Polisi juga melakukan pengamanan barang bukti berupa Rp 1,24 juta, 1 buah kalung rantau 3,5 gram, 1 buah cincin 1,650 gram, 1 lembar nota pembelian emas, dan 1 dompetberwarna hitam. "Maka kita akan menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Damus. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar