Seputar Info - 12 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) terkena dalam rajia karena berkedapatan sedang merokok pada kawasan RS dr Kariadi yang jelas-jelas memiliki larangan untuk tidak merokok di area sekitar rumah sakit. Agen Domino
Sebagai ganjaran dari sikap yang tidak patut di contoh, Kartu Identitas milik ke 12 Aparatur Sipil Negara di sita dan akan di lakukan sidang tindak pidana ringan (Tipring) yang berada di kecamatan Semarang Tengah.
Larangan merokok senidri tertulis dalam Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berjalannya rajia karena masih banyak warga yang melakukan aktivias rokok pada area-area yang sudah jelas tertulis adanya larangan merokok.
Untuk melakukan kegiatan tersebut Pemkot Semarang menurunkan petugas Sat Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Semarang untuk merajia sejumlah instansi pemerintahan di Kota Semarang. Hasil dari rajia, berkedapatan ASN yang sedang merokok di Rumah Sakit Kariandi.
Selain Aparatur Sipil Negara yang berkedapatan merokok, pihaknya juga menemukan warga sipil bisa atau yang sedang berkunjung dan datang untuk melihat ornag sakit,. Kepada warga sipil biasa hanya di mintai KTP dan keterangan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Titis Sarwa Pramono mengatakan adanya perda tentang larangan merokok, dan melakukan sidang serta di kenai tindak pidana ringan ( Tipiring) dengan di kenakan denda Rp 50.000, dimana dendanya sebesar Rp 49.000 dan Rp 1.000 untuk biaya administrasi.
Rajia perokok yang di lakukan oleh Pemkot Semarang bertujuan agar para masyarakat yang merekok untuk tidak merokok di kawasan yang telah memiliki larangan merokok.
Dalam aturan yang sudah di keluarkan, larangan merokok juga berlaku di tempat kerja, tempat ibadah, sarana publik, tempat bermain anak, rumah sakit dan sarana pendidikan. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar