Seputar Info - Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami Resmi Ditahan Dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten sudah mengamankan tiga orang tersangka dengan kasus pungutan liar dengan mengurus jenazah korban tsunami Selat Sunda. Dengan penahanan agar bisa mempermuda dalan proses penyelidikan.
"Kita sudah menhan tiga orang (tersangka) sehingga mempermudah proses penyelidikan," jelas Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Sputra pada Minggu (30/12).
Agen Domino
Dia juga mengatakan, penahanan yang di lakukan terhadap tiga tersangka yaitu pegawai RSDP Serang dengan inisial F, dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah inisial I dan B.
Polda Banten sudah menetapkan tiga orang menjadi trsangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang Sabtu (29/12) kemarin.
"Kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut, mungkin ada tersangka lain itu masih merupakan rahasia penyidikan," jelasnya.
Agen Domino
Maka tiga orang tersebut dujerat pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Peberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar