Probe Watchdog diduga melakukan kolusi pada tiket pesawat |
Sebuah konferensi pers oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), di mana ia menanggapi keluhan pelanggan dengan segera menurunkan harga, belum menyelesaikan masalah ini. Bahkan, pihaknya telah mengibarkan bendera dan mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan praktik kartel.
“Ada indikasi bahwa beberapa pemain bisnis - dalam hal ini, maskapai penerbangan - telah sepakat untuk menetapkan harga dengan pemain bisnis lainnya. Informasi ini adalah apa yang ingin kami teliti lebih lanjut, ”kata komisioner dan juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih kepada pers, Senin.
Guntur mengatakan jika maskapai penerbangan ditemukan memiliki perjanjian untuk menetapkan harga, baik untuk menaikkan atau menurunkan harga tiket pesawat, itu mungkin merupakan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli 1999. Menurut hukum, pemain industri dan pesaing mereka dilarang bekerja sama untuk menetapkan harga.
"Untuk memverifikasi dan meminta kejelasan tentang informasi ini, kami telah memanggil pihak-pihak terkait dari pemerintah - Kementerian Perhubungan - dan industri - maskapai penerbangan - untuk memberikan informasi lebih lanjut tentang ini," kata Guntur, menambahkan bahwa data sekunder juga akan digunakan dalam probe.
Dia mengatakan para pemain industri di bidang yang sama dapat dianggap sebagai kartel jika mereka bekerja bersama untuk memperbaiki harga, mengatur volume produksi atau menentukan area pemasaran mereka. Guntur mengatakan bahwa KPPU telah memulai penyelidikannya minggu lalu, tetapi ia belum dapat mengungkapkan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra mengatakan sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan KPPU dalam penyelidikan.
“Kami diminta oleh KPPU [untuk memberikan informasi lebih lanjut] Jumat lalu. […] Pada dasarnya, kami terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPPU, ”kata Askhara kepada The Jakarta Post, Senin.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah pada hari Senin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan KPPU memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan untuk melihat apakah ada pelanggaran undang-undang tentang monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Namun, Budi mengatakan dia tidak percaya ada penetapan harga.
KPPU akan menyelidiki lebih lanjut seandainya penyelidikan awal mengungkapkan indikasi praktik kartel. Setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu bisa dibawa ke pengadilan.
Guntur dari KPPU mengatakan masih terlalu dini untuk menilai maskapai. Selama penyelidikan, atau bahkan dalam persidangan yang mungkin, ada kemungkinan bahwa para pemain industri tidak terbukti bersalah. Berdasarkan hukum yang berlaku, para pemain industri dapat dikenai denda Rp 25 miliar jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, belasan orang mengajukan pengaduan terhadap kenaikan harga yang berlanjut hingga sekitar 11 Januari, beberapa hari setelah musim liburan Natal dan Tahun Baru berakhir. Banyak yang terkejut dengan kenaikan harga tiket pesawat, yang tampaknya terjadi pada saat yang sama. Menyusul keluhan, INACA setuju untuk mengurangi harga selama konferensi pers pada Jan.13.
Langkah itu oleh INACA hanya menyebabkan kecurigaan bahwa para pemain industri penerbangan telah membuat kesepakatan untuk menetapkan harga untuk menaikkan dan menurunkan harga tiket pada saat yang sama.
Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri meminta KPPU untuk melihat kemungkinan kolusi di antara maskapai terkait dengan harga tiket yang tinggi. "Aneh bahwa mereka bisa membuat harga naik dan turun bersama," katanya pada 15 Januari.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konferensi pers INACA, yang di dalamnya menyatakan bahwa maskapai penerbangan akan mengurangi tarif mereka, dapat meningkatkan kecurigaan praktik oligopolistik atau kartel, karena maskapai tampaknya telah sepakat untuk meningkatkan dan menurunkan harga tiket pada waktu bersamaan.
Selain itu, selain memeriksa indikasi praktik kartel terkait tiket pesawat, KPPU saat ini juga menyelidiki posisi rangkap yang dipegang oleh sejumlah dewan direksi Garuda Indonesia di dewan komisaris baru Sriwijaya Air setelah Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air menandatangani kerja sama operasional perjanjian (KSO) minggu lalu. Agen Bandar66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar