Pengemudi Yang Menggunakan GPS Akan Didenda Rp 750.000 - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Pengemudi Yang Menggunakan GPS Akan Didenda Rp 750.000




Seputar Info - Kabar buruk buruk bagi para pengemudi atau driver yang menggunakan GPS ( global postioning system) di ponsel akan dikenakan denda sebesar Rp 750.000 dan hukuman penjara selama tiga bulan. Agen Domino

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan sanki terebut akan diberikan jika petugas dilapangan mendapatkan pengendara yang sambil menggunakan GPS.

Dalam penangan tersebut, penindakan nantinya akan diintregasikan dengan sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera pemantau closed ciruit television (CCTV).

Kompol Herman Ruswandi mengatakan, " saat ini masih ditangani oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, 'tiada kata maaf ' ketika kamera cctv sudah terpasang yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan undang-undang.

Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan menambah kamera cctv dengan total 10 titik yang akan tersebar di kawasan Istana Merdeka hingga Senayan. Penambahan cctv baru dilakukan di Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Namun penggunaan GPS dapat digunakan dengan catatan tidak membahayakan dirinya dan orang lain.

Herman menjelaskan " pembenaran dalam mengoperasikan GPS di ponselnya atau yang di tempelkan dalam keadaan kendaraan menepi dipinggir jalan. Yang akan ditindak adalah dimana pengendara menggunakannya pada saat posisi kendaraan degang melaju," 

Undang-Undang yang akan menjerat para pelanngar masuk dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Agen Domino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya