Seputar Info - Mustari Andi (46), seorang petani warga Sungai Siring, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia kini meringkuk di penjara, dengan dugaan 2 kali memerkosa putri tirinya, YR (12), yang juga masih duduk di bangku kelas VI SD. Agen Domino
Kasus itu terbongkar, setelah ibu kandung korban, melihat gelagat tak biasa ditunjukkan putri kandungnya. Hampir di rumah setiap hari, korban terlihat mesra dengan ayah tirinya itu.
"Ibu korban ini melihat anaknya dipeluk-peluk. Waktu diinterogasi, korban mengaku pernah diperlakukan begitu (diperkosa) ayah tirinya," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Wawan Gunawan.
Tidak terima, ibu korban bergegas melapor ke Polsek Samarinda Kota. Dari keterangan korban mengaku 2 kali diperkosa ayah tirinya, saat malam hari ibu kandungnya tertidur lelap.
"Kejadian pertama, korban diiming-imingi akan dibelikan motor baru oleh pelaku. Perbuatan itu dilakukan di kamar tidur, yang ditiduri korban dan adiknya," ujar Wawan.
"Kejadian kedua, pelaku kembali mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu. Tempatnya sama, di dalam kamar tidur korban itu," tambahnya.
Dari pengakuan korban, polisi melakukan visum medis terhadap korban, sekaligus melakukan lidik mencari pelaku. "Kita tangkap waktu lagi nongkrong di rumahnya," ungkap Wawan.
"Jadi, sampai sekarang ini, pelaku tidak mau mengaku. Tapi itu tidak masalah. Barang bukti dan hasil visum, cukup menetapkan dia sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," tegas Wawan.
Mustari kini meringkuk di penjara. Dia dijerat penyidik dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar