Seputar Info - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika senilai Rp 4,8 miliar. Agen Domino
Jumlah tersebut dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
"Tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih ini sebagai operator pengendali hasil transaksi penjualan narkoba. Kita masih berupaya mengembangkan jaringan TPPU," ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur, Semarang.
Petugas mengungkapkan kecurigaan tersangka saat melakukan transaksi perbankan, yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap indekos yang berada di Kelurahan Bausasran.dan mendapatkan Rp 2,1 miliar serta2 rekening yang berjumlah 4,8 miliar.
Dalam modusnya tersangka memalsukan identitas dirinya untuk membuat rekening bank yang di gunakan untuk transaksi tersebut.
Tersangka Deden diketahui sebagai operator pengendali transaksi narkoba yang mempunyai jaringan di luar Jawa. Atas itu BNN mengejar pelaku lainnya yang di duga merupakan komplotan dari tersangka Deden.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Deden dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencurian Uang. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar