Seputar Info - Seorang warga negara asing laki-laki asal Iran yang tinggal di salah satu house community di Makassar, berinisial BI (32), terpaksa berurusan dengan polisi karena dugaan pelecehan seksual. Agen Domino
WNA ini terlihat di ruang lobi Reskrim Polrestabes Makassar bersama seorang lelaki paruh baya yang mengaku pendamping WNA tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Ujang Darmawan Hadi Saputra yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan polisi terkait WNA ini.
Kata dia, sesuai laporan korban, perempuan berinisial D jika dia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh lelaki BI saat berada di pasar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, Makassar.
Perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual itu melaporkan kejadian itu pada Senin dan dia telah selesai diperiksa.
"Keterangan korban kalau lelaki BI itu meraba bagian bawah belakang tubuhnya sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Sempat ditegur saat meraba pertama namun tidak digubris oleh pelaku dan kembali melakukannya hingga dua kali.
Korban pun akhirnya melaporkan ke polisi. Tadinya dilaporkan ke Polsek kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Makassar," kata Ujang.
Adapun dugaan pelakunya, BI, kata Ujang, disangkakan melanggar pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun.
"Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka yang bersangkutan tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Hari ini Kamis, dia datang lagi laporan sehingga sekalian diambil keterangan tambahannya," kata Ujang seraya menambahkan. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar