Seputar Info - Siti Rahayu, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menggugat mantab majikannya yang berada di Hong Kong Karena telah melakukan pelecehan kepada dirinya. Agen Domino
Dirinya mengatakan, sang mantan majikannya telah diam-diam merekam dirinya saat sedang mandi atau sedang melakukan kegiatan di dalam kamar mandi dengan menggunakan kamera tersembunyi yang diletakan sang majikan secara tersembunyi.
Pada laporannya kepada pengadilan negri setempat, Rahayu memberikan tuduhan kepada sangmajikan yang bernama Sin Man-yau (62) telah melakukan pelecehan seksual dan melanggar undang-undang Diskriminasi Seksual Hong Kong, karena telah merekam di kamar mandi.
Peristiwa yang di alami oleh Siti Rahayu yang di lakukan oleh majikannya yang bernama Sin Man-yau yang terjadi dirumah susun Tseung Kwan O milik Man-yau.
Menuut informasi, dokumen perkara Siti Rahayu didaftarkan pada Kamis 14/2, minggu lalu, dimana kejadian pelecehan yang dialami oleh Siti Rahayu berlangsung dari 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.
Kepada petugas, Siti mendapatkan kamera tersembunyi tersebut berada dirak kamar mandi yang diikat dan menghadap ke dirinya, dengan bentuk kamera yang bundar. Serta terdapat 20 vidio adegan Siti sedang mandi.
Maret 2018, Pengadilan Kwun Tong memberikan hukuman penjara kepada Sin selama 4 bulan dan membayar Siti sebesar Rp 35 juta sebagai kompensasi, namun karena Siti kehilangan penghasilan menuntut ganti rugi sebesar Rp 190 juta kepasa Sin. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar