Seputar Info - Kasus kali ini berkaitan dengan penyebaran Informasi tentang ujaran kebencian yang ada di Kabupateb Banjarnegara serta melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seorang guru honorer.
Akhirnya keduanya menjadi tersangka dengan inisial S yang sehari-hari sebagai ASN daerah Kabupaten Banjarnegara serta S dengan kesehariannya sebagai guru honorer sehingga di bawa agar penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ujaran kebencian di Mapolres Banjarnegara pada Rabu (21/2).
Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei menyatakan , untuk mengungkapkan kasus yang awal kejadian mendapat sebuah laporan dari ketua DPRD Banjarnegara yang juga merupakan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto yang berada di Grup Whatsapp. Pada saat di grup Whatsapp banyak yang berbagi pesan, salah satunya A yang membagikan sebuah video dengan judul PDI P bersama PKI Siap Membantai Umat Islam di grup tersebut yang memiliki anggota sebanyak 33 orang. Agen Domino
"Video tersebut dapat mengakibatkan memecah belah umat serta meyebarkan kebencian," ujar Pricillia.
Laporan yang di terima langsung di tindak lanjutkan oleh Polres agar bisa melakukan penyelidikan yang lebih dalam supaya memastikan apakah memeiliki suatu unsur pidanadalam perkara ini. Selanjutnya smua bukti di kumpulkan, smua para saksi, dan juga meminta sebuah pertimbangan saksi ahli bahasa, pidana serta teknologi informasi.
"Hasil dari penyelidikan akan dinaikan pada tahap penyelidikan, itu juga sudah membuktikanadanya unsur pidana,"katanya.
A serta S dengan tuduhan memberikan informasi yang tujuannya untuk menciptakan rasa kebencian di setiap masyarakat melalui Suku Agama Ras danAntargolongan (SARA) dikenakan pasal28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta akan di ancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak satu miliar yang di sesuikan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar