Berita Terkini - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu menggrebek praktek menggugurkan kandungan di Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri, Riau.
Polisi menemukan dua orang pelaku berinisial M (50) dan D (23) di lokasi penumuan. Pada keterangannya M merupakan dukun aborsi serta D tersangka yang menggugurkan kandungannya.
AKBP Arif Bastari menjelaskan, dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang di gunakan untuk menggugurkan kandungan. Polisi juga menemukan tersangla D yang terbaring lemas, yang di duga usai melakukan aborsi kandungannya. Agen Domino
Arif mengungkapkan , jabang bayi yang di dalam kandungan D usuianya baru 3 bulan di gugurkan dengan peralatan tersebur. Saat ini kedua pelaku di periksa polisi untuk mendalami kasus praktek aborsi itu.
Barang bukti yang di sita sejumlah peralatan medis, obat penenang, pil KB, kain kafan, kapas berlumuran darah dan lainnya.
M mengakui bahwa perbuatannya itu sudah berlangsung dari tahun 2017 dan baru 5 kali melakukan praktek aborsi. Selama aksinya berlangsung M mengakui aksinya tersebut tidak terendus dan mendapatkan keuntungan dari uang pasiennya.
M juga mengakui mendaapat bayaran dari pasien D sebesar Rp 1 juta untuk menggurkan kandungannya. Dan pembayaran pasien D mencicil bayaranya yaitu, bayar di awal Rp 500 ribu, kemudian setelah di proses penggugurannya biaya menginap Rp 500 ribu. Agen Domino
Dalam kasusnya kini D di larikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis guna, karena proses pengungguran belum selesai. Tersangka D jga blm di periksa intensif karena proses pengguguran belum selesai di lakukan. Dan akan di lakukan pemeriksan lebih dalam setelah perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar