Terkait dengan kasus e-KTP, Setya Novanto kini divonis 15 tahun penjara - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Terkait dengan kasus e-KTP, Setya Novanto kini divonis 15 tahun penjara



Berita Terkini  - Terkait dengan kasus e-KTP , mantan ketua DPR RI, Setya Novanto kini di kenakan hukuman pejara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.

Selain itu Novanto juga di kenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan. Putusan tersebut dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Agen Domino

"Hal yang di beratkan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa," jelas majelis hakim.

Ada pun yang dapat meringankan hukuman Novanto adalah tersangka Novanto berlaku sopan selama menjalani persidang dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Sebelumnya Novanto juga di dakwa karna menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pada saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Novanto disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadan barang dan jasa, serta proses lelang.

Setia Novanto juga melakukan intervensi bersama - sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Agen Domino

Novanto juga sempat menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille dengan tipe RM 011 yang di bandrol dengan harga 135.000 dollar AS. Pemberian tersebut ternyata sebgai ucapan terima kasih telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya