Seputar Imfo - YCR (21) merupakan pemuda dari salah satu Universitas di bandung di bekuk Kasat Narkoba Polrestabes Bandung karena menanam ganja di kamar kostnya.
Pelaku menanam kedapatan menanam ganjanya di sebuah lemari yang sudah di modifikasi sehingga dengan mudah untuk menanam ganja. Alat-alat yang di gunakan adalah kipas angin, pot tanaman dan memasang lampu. Agen Domino
Alat-alat yang telah di modifilasi tersangka tersebut berfungsi untuk menjaga kelembaban, mengatur sirkulasi udara serta mengakali kebutuhan tanaman terhadap sinar matahri.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Kota Bandung dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 70 gram.
Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak dari tahun 2016, tanaman ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan dirinya. Tersangka juga belajar dari youtube untuk membudidayakan tanaman ganja.
Dari tangan tersangka YCR polisi menyita 1 ganja yang tingginya 1 meter serta bibit ganja yang di milikinya.
Pada kasus ini mahasiswa Bandung tersebut di kenakan pasal 111 ayat (10) JO pasal 127 (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar