Sabu 1,2 Kg Diselundupkan Pakai Bungkusan Makanan Oleh Penumpang Lion Air - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Sabu 1,2 Kg Diselundupkan Pakai Bungkusan Makanan Oleh Penumpang Lion Air


Seputar Info - Seorang penumpang peawat Lion Air sudah berhasil selundupkan sabu dengan berat 1,2 kilogram dari Batam ke Palembang. Modusnya barang haram tersebut diselipkan pada dinding kardus yang diisikan makanan.

Tersangka bernama Nazarudin (25), ketika itu baru saja turun dari pesawat sehingga akan melakukan transaksipada paerkiran Bandara pada wilayah perpakiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Dengan begitu polisi juga menangkap dua orang yang melakukan pemesanan, M Adi Ariansyah (34) serta M Liberta Pratama (24).

Nazarudin merupakan tersangka yang telah mengaku telah diupah oleh seseorang mengantar sabu kepada pemesan yang akan diberi upah sebesar Rp 10 juta. Supaya bisa lolos dari pantauan petugas bandara, Sabu tersebut diselipkan pada dinding kardus  dan ditutup dengan bungkusan makanan. Agen Domino

"Saya hanya disuruh bawa ke Palembang mengunakan Lion Air. Dari Batam menuju Palembang tidak ada masalah," jelas tersangka Nazarudin di Mapolda  Sumsel pada Selasa (6/11).

Pria tersebut dari Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dia juga mengatakan bahwa ini pekerjaan yang pertama kalinya dilakukan menjadi pengedar narkoba. Hal tersebut dilakukan secara terpaksa untuk biaya biaya bersalin istrinya.

"Istri saya akan melahirkan, jadi membutuhkan biaya," jelasnya.

Tersangka M Adi Ariansyah menjelaskan telah diupah sebesar Rp 2 juta, tersangka terbut di tugaskan untuk mengambil pesanan dari Nazarudin yang baru saja mendarat di palembang. Dengan mengirim narkoba melalui jalur udara dari Batam terhitung sudag dua kali dilakukannya.

"Kalaw saya sudah dua kali, kalaw untuk yang lain saya tidak tau," jelas dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Parman mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika mendapatkan informasi transaksi narkoba dan dilakukan penggerebekan pada parkiran bandara. Sehingga di temukan barang bukti seprti sabu dengan berat 1,2 kg.

"Tersangka membawa sabu yang begitu pandai, dengan menyelipkan di kardus sedemikian rupanyadengan ditutupi makanan ringan. Benar tidak terdeteksi dibandara," ujar dia.

Dengan perbuatan dari ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dari pihaknya masih mendalami setatus tersangka Liberta dengan dugaan merupakan bandar narkoba di Palembang.

"Itu kita dapat dari pengakuan tersangka Adi, keterangannya masih di kembangkan," jelasnya. Agen Domino

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya