Seputar Info - Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia pada lokasi Danau Tempe, Sanur, Denpasar pada Sabtu (10/11) kemarin malam. Sebanyak 3 mucikari beserta 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) pada saat penggerebekan itu.
Kegiatan tersebut dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1993 tentang ketertiban umum dan Jo Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Maka pada hari Senin (12/11) maka dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Banjar Kelandis, Denpasar, kepada para PSK dan juga tiga mucikari. Agen Domino online
Hakim yang berada dalm sidang tipiring yaitu I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara, dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta. Tiga mucikari tersbut nantinya masing-masing akan diberi dendang sebesar Rp 1,5 juata atau 7 hari kurungan. Bukan hanya itu, meraka juga akan membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, akan menindak tempat lokasi yang berada pada wilayah Kota Denpasar.
"Benar jelas bahwa itu dilarang oleh Perda. Kita akan selalu melakukan monitoring dan menyeluruh di Kota Denpasar," uajr Anom Sayoga pada Senin (12/11).
Anom Sayoga juga mengatakan, operasi yang dilaksanakan untuk mendak lanjut pengaduan masyarakat dan apabila tertangkap tangan pada saat kita berpatroli akan kita bawa juga," lanjutnya. Agen Domino online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar