Seputar Info - Seorang warga Jalan Lambung Mangkrut,Samarinda, Arifin (45), akhirnya diciduk polisi. Dugaan bahwa dia mencabuku anak tirinya, N (11) sebanyak dua kali. Dengan mengiming-imingkan memberi tambahan uang saku sekolah. Dia juga bersikeras membantah dengan apa yang telah yang dia lakukan, karena mencabuli N, yang masih duduk di bangku kelas VI SD.
Awal terbongkarnya kasus tersebut, pada saat NA yang bercerita kepada tantenya pada (5/12) lalu, setelah merasa kesakitan ketika membuang air kecil. Kemudian tantenya menceritakan kepada kakak kandung NA. Langsung saja, kakak kandung N begitu emosi dan melaporkan ke polisi. Agen Domino
"Pada hari Rabu kakak korban melaporkan ke polisi, kemudian pelaku ditangkap pada hari Kamis (6/12) kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto saat di temui dikantornya pada Jumat (7/12).
Korban N mengatakan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayahnya ada sebanyak dua kali pada bukan Oktober 2018 lalu. Merupakan kesempatan pertama ketika ibunya pergi ke warung membeli gas elpiji.
"Untuk kedua kalinya, Arifin membantah keterangan dari korban, sehingga tidak mau tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Pelaku yang tidak mau menandatangani BAP, tidak masalah. Kita memiliki dua alat bukti, dari saksi korban dan keterangan saksi ahli yang telah memeriksa dan memvisum korban," lanjut Purwanto.
Kembali lagi dihadapan wartawan, Arifin masih bantah bahwa dia tidak melakukannya terhadap korban. "Kerja saya malam, wakar dan 7 bulan baru saja menikah dengan ibunya. Istri kadang sakit-sakitan. Tapi saya tidak melakukannya (mencabuli korban)," katanya. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar