Bisnis e-commerce tunduk pada undang-undang pajak baru pada bulan April |
Setelah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, peraturan pajak e-commerce yang baru akan mulai berlaku pada 1 April.
Juru bicara direktur perpajakan umum Hestu Yoga Saksama mengatakan kementerian akan membiasakan masyarakat dengan peraturan sebelum penerapannya.
"Melalui peraturan itu, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan antara bisnis konvensional dan bisnis e-commerce dalam hal perpajakan," katanya seperti dikutip oleh kontan.co.id.
bo
Hestu mengatakan peraturan itu difokuskan untuk membantu para pemain e-commerce membuat laporan tentang bisnis mereka untuk diserahkan kepada pemerintah. Selain itu, kementerian akan mendorong dan membantu mereka mendaftar untuk NPWP mereka melalui platform e-commerce.
"Intinya adalah kami ingin menegakkan kepatuhan pajak di antara bisnis digital," tambahnya. Agen Bandar66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar