Peraturan tentang pajak plastik tidak ada kemana-mana |
Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pada hari Senin bahwa rancangan peraturan tersebut sedang diperdebatkan oleh pejabat di kementerian terkait. "Draf tersebut sedang disinkronkan dan kami juga akan mendengarkan aspirasi berbagai pihak," kata Deni, Senin seperti dilansir Seputar Info.
Perundingan itu membutuhkan waktu karena pemerintah perlu mencari masukan dari berbagai pihak, kata pejabat itu. Deni tidak bisa memberikan tanggal kapan peraturan itu akan dikeluarkan tetapi mengatakan pemerintah berencana untuk menerbitkannya tah un ini.
Pemerintah berpendapat bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi sampah plastik, bukan meningkatkan pendapatan.
Indonesia, yang merupakan salah satu produsen limbah plastik terbesar, telah menyatakan komitmennya untuk mengurangi limbah plastik hingga 30 persen seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Presiden No. 97/2017 tentang pengelolaan limbah rumah tangga.
Demikian pula, direktur teknis dan fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto juga tidak tahu kapan pemerintah akan mengeluarkan peraturan, yang telah ditantang oleh produsen plastik serta industri makanan dan minuman. Agen Bandar66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar