Eksportir ingin melihat keringanan pajak dilanjutkan: Survei - SEPUTAR INFO

Post Top Ad

Link Alternatif : shmvip99.org

Eksportir ingin melihat keringanan pajak dilanjutkan: Survei

Eksportir ingin melihat keringanan pajak dilanjutkan: Survei
Eksportir ingin melihat keringanan pajak dilanjutkan: Survei
Seputar Info - Eksportir berharap keringanan pajak saat ini akan dilanjutkan, dengan setengah dari responden yang disurvei oleh Jaringan Universitas untuk Pengembangan Ekspor Indonesia (UNIED) mengatakan mereka telah mendapat manfaat dari skema tersebut. Agen Bandar66

Skema pertama, pembebasan pajak untuk bahan impor untuk ekspor (KITE), membebaskan perusahaan yang memenuhi syarat yang tidak beroperasi di zona berikat dari membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) serta biaya cukai untuk barang modal atau barang perantara yang mereka impor untuk tujuan ekspor.

Skema kedua secara otomatis membebaskan perusahaan yang beroperasi di zona berikat untuk membayar pajak ini.

Dalam penelitiannya, UNIED mewawancarai 1.606 bisnis yang telah mendapat manfaat dari zona ikatan reguler atau skema KITE. Studi ini menemukan bahwa 50 persen responden percaya skema tersebut telah membantu meningkatkan efisiensi produksi mereka.

Jika pemerintah memutuskan untuk mencabut skema ini, 32 persen responden mengatakan mereka akan memindahkan operasi mereka ke luar negeri, sebagian besar ke Vietnam.

Di antara mereka yang beroperasi di kawasan berikat, produsen tekstil, elektronik, dan alas kaki akan paling mungkin untuk pindah jika insentif dihentikan.

Bagi mereka yang beroperasi di bawah skema KITE, yang paling mungkin pindah ke luar negeri adalah produsen tekstil dan otomotif serta produsen bahan makanan, plastik, kayu dan kertas.

UNIED didirikan oleh perusahaan pembiayaan ekspor yang didukung pemerintah, LPEI, juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank, dalam kemitraan dengan 11 perguruan tinggi negeri.

Pada peluncuran studi baru-baru ini di Jakarta, ketua Asosiasi Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan kedua insentif tersebut telah membantu bisnis, terutama dalam mengelola arus kas mereka.

Namun, dia mengatakan koordinasi antar-menteri yang lebih besar akan diperlukan jika negara ingin meningkatkan output ekspornya. Dukungan dari kementerian teknis, seperti Kementerian Perdagangan, antara lain, akan sangat membantu dalam membuka akses pasar luar negeri, katanya.

"Harus ada kerja sama yang intens di antara kementerian," katanya, menyarankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan lebih lanjut untuk eksportir, seperti dengan menyediakan asuransi ekspor.

Sementara menyatakan penghargaan untuk skema KITE, Edward Otto Kanter, seorang penasihat di Association of Priority Lane Companies (APJP), mengatakan beberapa bisnis telah dirugikan oleh kebijakan pembatasan impor pemerintah, yang menaikkan pajak penghasilan atas 1.147 barang konsumen yang diimpor.

"Peraturan ini cukup membebani bisnis yang memanfaatkan skema KITE karena beberapa barang [modal impor atau perantara] dikenakan [pajak penghasilan yang lebih tinggi]," kata Edward, menyerukan pemerintah untuk membebaskan bisnis berbasis KITE dari peraturan.

Menanggapi keprihatinan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dapat memberikan perlakuan khusus untuk bisnis KITE dengan membebaskan mereka dari peraturan tersebut. Ini karena perusahaan-perusahaan ini mengimpor barang-barang untuk keperluan manufaktur, sementara peraturan itu bertujuan mengurangi impor barang-barang konsumsi buatan asing.

Studi UNIED menemukan bahwa nilai yang diciptakan dari kedua skema mencapai Rp 57,28 triliun (US $ 4,09 miliar) pada tahun 2017, dan membantu memfasilitasi ekspor barang senilai Rp 780,8 triliun pada tahun yang sama.

Insentif itu juga membantu menarik investasi senilai Rp 178,17 triliun pada 2017, dengan bisnis-bisnis ini mempekerjakan 1,95 juta orang pada tahun yang sama, 97 persen di antaranya adalah orang Indonesia.

Tiga puluh empat persen barang Indonesia yang diekspor pada 2017 diproduksi dengan menggunakan modal atau barang perantara yang mendapat insentif, penelitian menunjukkan.

Skema ini juga menyumbang Rp 85,49 triliun terhadap pendapatan pajak pemerintah pada 2017, naik dari Rp 64,96 triliun pada 2016, menurut penelitian.

Studi ini menemukan bahwa lebih dari 95.000 usaha kecil dan menengah (UKM) adalah penerima manfaat tidak langsung dari insentif, karena mereka membentuk jaringan dengan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat atau menggunakan skema KITE.

Menanggapi penelitian ini, Sri Mulyani mengisyaratkan bahwa skema tersebut tidak mungkin dibatalkan karena mereka telah menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar, dalam bentuk peningkatan ekspor, investasi, penciptaan lapangan kerja dan penggandaan hubungan antar sektor. Agen Bandar66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Link Alternatif : shmvip99.org
close
Agen Judi Poker Online Terpercaya