![]() |
| Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan di apotek online |
Di bawah rancangan peraturan, hanya apotek offline berlisensi, pedagang grosir (PBF) dan toko obat akan diizinkan untuk mendirikan bisnis e-farmasi, kata direktur pengawasan dan pengawasan layanan Pemantauan Obat dan Makanan (BPOM), Hardaningsih.
"Dengan mengizinkan mereka yang memiliki lisensi penjualan obat offline untuk menjalankan toko online, kami dapat dengan mudah memantau kedua bisnis," katanya dalam seminar tentang barang palsu yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan di Jakarta.
Menurut draft, penjualan obat melalui media sosial dan blog juga akan dilarang untuk meminimalkan distribusi obat palsu, kata Hardaningsih, menambahkan bahwa pemain e-farmasi hanya boleh menjual obat yang diizinkan untuk didistribusikan di Indonesia.
"Peraturan itu juga akan mengatur penerbitan resep-e, sehingga resep dokter tidak bisa begitu saja ditangkap dengan kamera dan dikirim melalui WhatsApp," kata Hardaningsih. Agen Sakong




Tidak ada komentar:
Posting Komentar