Singapura meluncurkan kamera termal untuk menangkap perokok ilegal |
Negara-kota sudah memiliki beberapa undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia dan merokok dilarang di sebagian besar tempat umum, dengan semprotan yang tidak senonoh memberikan denda hingga S $ 1.000 ($ 740) jika tertangkap. E-rokok juga dilarang mentah-mentah.
Pihak berwenang sekarang mencari untuk menggulirkan kamera thermal canggih yang dapat mendeteksi ketika seseorang memegang rokok yang menyala di area bebas rokok, menurut laporan Senin oleh Straits Times.
Surat kabar itu mengatakan kamera akan diposisikan di sekitar daerah pemukiman dan tempat umum lainnya di Singapura, dan juga akan memiliki kemampuan untuk menangkap "tindakan tidak higienis" ilegal lainnya seperti meludah dan membuang sampah sembarangan.
Singapura pertama kali memperkenalkan undang-undang anti-tembakau pada tahun 1970-an sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengurangi rokok.
Sejak itu telah memperluas jumlah tempat umum di mana penerangan dilarang, termasuk kampus universitas dan di area umum di sekitar blok apartemen. Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar