Seputar Info - Dura tersangka narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Sragen di jadikan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena melakukan transaksi jual beli narkoba di dalam lapas. Agen Domino
Kedua tersangka tersebut yang di jadikan tersangka oleh BNNP bernama Ari (30) yang merupakan warga Karanggede, Kabupaten Boyolali dan satu tersangka lainnya berinisial SHY (40) yang merupakan warga Grogol, Sukoharjo.
Penangkapan bermula ketika mendapatkan sebuat telpon yang berasal dari BNNP yang menanyakan adanya peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas. Kemudian BNNP beserta petugas lapas melakukan pemeriksaan pada saat seluur narapidana berada di dalam sel.
Pada pemeriksaan yang di lakukan di sel narkoba, petugas hanya menemukan sebuah kardus rokok yang berisikan paket sabu berukuran kecil di temuka dari kedua tersangka Ari dan CHY.
Kemudian kedua tersangka Ari dan CHY di bawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang kemudia di serahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Selain kedua narapidana tersebut, pihaknya akan membawa petugas jika keikutsertaan dalam peredaran narkoba yang di kendalikan di dalam lapas. Agen Domino
Untuk mengatasi kasus ini, berkodinasi dengan Polres Sragen dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar