Seputar Info - Penyelundupan bibit lobster dengan jumlah 108.000 ekor yang setara berhasil di amankan oleh Polres Indragiri Hilir (Inhil). Bibit lobster tersebut bernial dengan kisaran Rp 32 miliar.
Informasi yang berisikan bahwa adanya dua unit kenadaran roda empat yang menangkut bibit lobster dari Jambi hendak menuju luar negri. AKP Lassarus Sinaga mendapatkan informasi tersebut dari warga sekitar yang mengetahui keberadan bibit lobster tersebut. Agen Domino
Unit Opsnal Polsek Keritang melakukan operasi dan penyelidikan kepada 2 unit kendaran yang di informasikan oleh masyarakat. Sekitar Jalan Lintas Desa Kuala Keritang polisi mengamankan 2 unit mobil di antaranya kijang inova bernopol BH 1178 LM yang berisikan 15 kotak berisikan lobster dan satu unit mobil avanza bernopol B 1371 SRA yang berisikan 12 kotak bibit lobster.
AKBP Christian Ronny Putra mengatakan, penyeludupan 108.000 ekor bibit lobstrer yang akan di bawa ke Singapura berkisar Rp 32 milliar.
Selain dua unit mobil dan bibit lobster sebanyak 108.000 ekor, polisi juga menangkap dua supir bernama Mar (45) dan RH (38), serta dua orang lainnya berinisial ZA (50) dan ARS (22) yang ikut di amankan oleh petugas. Diketahui keempar tersangka tersebut berasal dari kota Jambi.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Ronny Putra mengatakan, "penangkapan ini terjadi karena empat tersangka yang memnyelundupkan bibit baby lobstres tujuan Singapura, dan dalam perjalanan menuju pelabuhan anggota kami berhasil menggagalkannya di Jalan Lintas Desa Kuala Keritang."
Tersangka ZA (50), ARS, Mar, RH di kenakan dengan pasal perikanan yang tercatat pada pasal, 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 1 Ayat (2) huruf q UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU nomorr 31 Tahun 20004 tentang perikanan. Agen Domino




Tidak ada komentar:
Posting Komentar