Seputar Info - Tersangka Hendri yang merupakan terdakwa pembunuh wanita Rika Karina (2 1) yang mayatnya ditemukan didalam kardus mendapatkan tuntuntan dengan hukuman penjara 15 tahun. Agen Domimno
Tuntutan yang diberikan kepada tersangka Hendri disampaikan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di Pengadilan Negri (PN) Medan,.
Kepada Hakim, Marthias meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer. Dua, meminta agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Mendengar tuntutan jaksa Hendri hanya tertunduk. Majelis hakim kemudian memberinya waktu untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya yang akan digelar pekan depan.
Kasus pembunuhan ini terjadi di rumah Hendri di Jalan Titi Papan, Kompleks Ivory Medan Deli, pada Rabu sekitar pukul 01.50 Wib. Pemicunya persoalan jual beli kosmetik.
Terdakwa membeli kosmetik dari Rika yang bekerja di salah satu toko di Plaza Millenium Medan. Setelah beberapa transaksi berhasil, dia pun memesan 17 paket kosmetik dan menyerahkan Rp 4.170.000.
Setelah 5 hari, kosmetik yang dipesan tidak juga datang. Rika menyatakan barangnya baru datang 4 hari lagi.
Ketika tersangka meminta uangnya kembali, Rika mengatakan akan mendatangi rumahnya untuk memberi penjelasan. Namun ketika memberi penjelasan, tersangka emosi lalu mengambl pisau, menusuk leher dan menyayat tangan rika.
Ketika Rika tak bernyawa lagi, Hendri membungkus Rika dengan kardus dan membawa kardus tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban. Agen Domimno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar