Seputar Info - Sebanyak 27.981 Alat Peraga Kampanye (APK) di tertikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang terpasang di sejumlah titik atau tempat yang sudah di larng untuk pemasangan APK. Agen Domino
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan hal tersebut karena telah melakukan pelanggaran aturan dan ketentuan selama 75 hari yangtelah di sesuaikan.
'
Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan,"ketentuan APK yang dipasang di tempat larangan paling banyak berjumlah 27.981 yang terbagi dari kendaraan umum yang terpasang berjumlah 309 buah, serta APK yang mengandung materi dilaang sebanyak 3 buah.
Larangan tersebut sesuai dengan pasal 34 PKPU tentang kampanye juga mengamanatkan beberapa ketentuan tekait pemasangan alat peraga kampanye.
Pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 yang berisi tentang pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana pemilu dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota setempat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam larangan pemasangan APK berlaku pada tempat ibadah , rumah sakit, lokasi, pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, maupun sekolah dan kampus." Ungkap Rofiuddin.
Dalam penertiban Alat Peraga kampanye melibatkan intansi seperti Satpol PP, KPU Kabupaten dan Kota, serta Dinas Perhubungan untuk mencopoti alat kampanye.
Rofiuddin mengatakan sasaran yang kita incar adalah spanduk, poster, stiker, maupun baliho yang terpasang di tepi jalan.
Untuk pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik bangunan.
Dirinya menghimbau kepada para peserta pemilu agar menaati aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye agar tidak mengganggu keindahan dari berbagai sudut tata wajah. Agen Domino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar