Pemerintah mencari biaya tambahan dari pasien BPJS Kesehatan |
Peraturan tersebut dikeluarkan pada 17 Desember tetapi belum berlaku karena tim, yang ditugaskan oleh pemerintah, masih mempelajari jenis layanan yang membutuhkan biaya tambahan.
Deputi untuk referensi perawatan kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arief, mengatakan tim - yang anggotanya terdiri dari pejabat Departemen Kesehatan, asosiasi anggota fasilitas kesehatan dan pihak terkait lainnya, harus menyelesaikan penelitian dalam tiga minggu.
BACA JUGA : Bermodalkan Pinset, 2 Pelaku Mendapatkan Jutaan Rupiah Dari Membobol Mesin ATM
"Pada akhir Februari, tim diharapkan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan kami perlu menyebarluaskan kebijakan itu kepada publik," kata Budi seperti dilansir oleh kontan.co.id. Dia tidak menyebutkan kapan itu akan diberlakukan.
Peraturan ini memiliki tiga kategori - Rp 20.000 untuk perawatan sekali jalan pasien rawat jalan di rumah sakit Kelas A dan B dan Rp 10.000 untuk perawatan sekali jalan pasien rawat jalan di rumah sakit Kelas C dan D. Biaya tertinggi adalah Rp 350.000 untuk 20 kunjungan rumah sakit dalam waktu tiga bulan. Agen Bandar66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar